BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp10 Miliar pada PT PPE

Abbas Ibnu Assarani
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

Mengajukan pemulihan status badan hukum PT PPE ke Kementerian Hukum dan HAM.

Mencari investor baru untuk menyuntikkan modal guna membantu menyelesaikan kewajiban finansial.

Melakukan penyelesaian utang dengan aset yang dimiliki.

Meski dalam kondisi sulit, PT PPE masih memiliki potensi bisnis yang dapat dioptimalkan. Perusahaan memiliki perjanjian kerja sama operasi (KSO) dengan PT Radian Delta Wijaya (PT RDW) untuk pengelolaan Quarry Gunung Bitung, dengan royalti sebesar Rp30.000/m3 x 40.000m3 per bulan selama 10 tahun sejak 2023. Potensi totalnya mencapai 2 juta m3.

Selain itu, PT PPE juga memiliki bisnis di sektor Asphalt Mixer Plant (AMP) dan Batching Plant, serta kerja sama dengan PT RDW dalam pengelolaan quarry batu di Cigudeg.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network