Dedi Mulyadi juga menegaskan, seluruh kepala daerah di Jawa Barat harus mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal. Oleh karena itu, PT PPE, yang merupakan aset daerah, berpotensi menjadi garda terdepan dalam mendukung kebijakan tersebut jika dikelola secara profesional.
Meskipun telah diputus pailit, masih ada beberapa opsi yang dapat dilakukan untuk memulihkan PT PPE dan menghindari kerugian lebih besar. Iskandar Sitorus mengusulkan beberapa langkah yang dapat ditempuh Pemkab Bogor, antara lain:
Mengajukan kembali proses perdamaian dalam kepailitan melalui Homologasi yang bisa diajukan debitur kepada kreditur.
Melakukan restrukturisasi utang di luar pengadilan (Out-of-Court Settlement).
Mengajukan pembatalan kepailitan jika ditemukan bahwa PT PPE tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait