BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perdebatan publik terkait proyek Coretax selama ini kerap mengerucut pada persoalan teknis operasional, mulai dari gangguan server hingga keluhan pengguna.
Namun, sejumlah pihak menilai persoalan mendasar sistem perpajakan digital nasional tersebut justru bersumber dari tahap perencanaan dan desain kebijakan yang sejak awal dianggap tidak transparan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut Coretax bukan sekadar proyek teknologi informasi biasa. Sistem ini dirancang sebagai fondasi utama reformasi perpajakan nasional yang menopang penerimaan negara dari lebih dari 14 juta wajib pajak.
“Dengan posisi strategis tersebut, setiap keputusan sejak tahap konseptual seharusnya tunduk pada prinsip hukum, kehati-hatian, dan akuntabilitas yang ketat,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, dalam perspektif hukum keuangan negara, fase pra-perencanaan tidak pernah berada di ruang kosong regulasi. Sejak gagasan awal disusun, proyek sudah terikat pada asas efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
