Muslimah Wajib Tahu, Ini Tiga Persoalan Bayar Utang Puasa Ramadhan

Rizal Fadillah
Ilustrasi ibadah puasa. (Foto: unsplash by Drazen Zigic)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sudah bukan hal asing lagi jika perempuan yang sudah baligh sering memiliki utang puasa Ramadhan. Hal itu karena faktor biologis seperti haid, nifas, hamil, dan sebagainya.

Namun, apa yang terjadi jika utang puasa tersebut belum sempat dilunasi hingga memasuki Ramadhan berikutnya?

Berikut adalah penjelasan mengenai hukum, solusi, dan konsekuensi bagi yang menghadapi situasi tersebut, sebagaimana disarikan dari Kitab Kasyifat as-Saja Ala Safinat an-Naja karangan Syekh Imam Nawawi dilansir dari laman Muhammadiyah:

1. Hukum qadha puasa Ramadhan

Qadha puasa adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Hal ini ditegaskan dalam hadits Sayyidah Aisyah RA:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

"Kami mengalami haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat." (HR Muslim no 335)

Utang puasa dihitung sesuai jumlah hari yang tidak dilaksanakan dan wajib ditunaikan setelah Hari raya Idul Fitri hingga sebelum Ramadhan berikutnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network