Komisi V DPRD Jabar Minta Pemprov Segera Selesaikan MoU Penyerahan Ijazah

Abbas Ibnu Assarani
Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung meminta Pemprov Jabar melalui Dinas Pendidikan segera menyelesaikan pembuatan MoU (Memorandum of Understanding) sebagai salah satu solusi dari polemik penolakan penyerahan ijazah dari sekolah swasta. 

Hal itu disampaikan Yomanius Untung saat menerima audiensi dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) dan Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Jabar.

“Hal yang harus diutamakan saat ini adalah MoU clear dulu semuanya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar harus segera menyelesaikan MoU tersebut. Disdik Jabar prinsipnya jangan ada penahanan ijazah,” tegas Yomanius Untung, Kota Bandung, Senin (3/2/2025). 

Yomanius Untung menambahkan, sebenarnya penahanan ijazah bukan semata kesalahan sekolah. Banyak faktor yang mengakibatkan masalah ini muncul. 

“Sekolah swasta sebenarnya telah bersabar selama tiga tahun meskipun siswa atau orang tua tidak memenuhi komitmen pembayaran biaya pendidikan,” tambahnya. 

Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah menambahkan, sebenarnya pihak sekolah tidak ingin menahan ijazah siswa. Namun, kondisi ini kerap terjadi akibat tunggakan biaya yang belum diselesaikan. 

"MoU ini penting untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban sekolah serta siswa," tambahnya

Audiensi tersebut juga membahas perlunya kebijakan pendukung dari Dinas Pendidikan agar proses administrasi penyerahan ijazah tidak terhambat. Dinas Pendidikan disebut telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan penahanan ijazah sejak 2017, tetapi baru viral belakangan ini karena sorotan di media sosial. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network