Kedua, permohonan tidak diterima tentang persyaratan administrasi calon dianggap tidak bermasalah karena ada penetapan pengadilan negeri pada 2019.
Keputusan hakim MK menolak gugatan pemohon terkait PHPU Kabupaten Subang disambut syukur oleh Bunda Elita.
"Terima kasih atas doa-doa dan supportnya kepada segenap warga Subang dan khusus tim pemenangan Religius, Reynaldy-Agus. Masyarakar menantikan Subang dipimpin pemimpin muda energik dengan perubahan yang membangun," kata Bunda Elita.
Sementara itu, Ketua DPRD Subang Viktor mengatakan, DPRD Kabupaten Subang bergerak cepat menyiapkan sidang paripurna penetapan Bupati dan Wabup Subang terpilih.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait