Namun, Atang menjelaskan bahwa kajian ulang terhadap dalil Al-Qur’an menunjukkan bahwa tidak ada batasan waktu tertentu untuk menunaikan qadha.
“Dalam Al-Qur’an disebutkan, ‘maka gantilah pada hari-hari lain’ tanpa menyebutkan tambahan fidyah. Oleh karena itu, kita sedang mengkaji kembali apakah memang harus ditambah fidyah atau cukup qadha saja,” jelasnya.
Selain itu, Atang juga mengingatkan pentingnya istighfar bagi mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang kuat.
“Masa 11 bulan tidak bisa menyempatkan enam hari untuk qadha? Kalau puasa Senin-Kamis saja, dalam tiga pekan sudah lunas,” tegasnya.
Atang juga menyoroti peran suami dalam membantu istri yang memiliki utang puasa karena haid atau nifas.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait