Ramadhan Segera Tiba, Ayo Segera Bayar Utang Puasa!

Rizal Fadillah
Ilustrasi puasa. (Foto: Okezone)

Namun, Atang menjelaskan bahwa kajian ulang terhadap dalil Al-Qur’an menunjukkan bahwa tidak ada batasan waktu tertentu untuk menunaikan qadha.

“Dalam Al-Qur’an disebutkan, ‘maka gantilah pada hari-hari lain’ tanpa menyebutkan tambahan fidyah. Oleh karena itu, kita sedang mengkaji kembali apakah memang harus ditambah fidyah atau cukup qadha saja,” jelasnya.

Selain itu, Atang juga mengingatkan pentingnya istighfar bagi mereka yang menunda qadha puasa tanpa alasan yang kuat.

“Masa 11 bulan tidak bisa menyempatkan enam hari untuk qadha? Kalau puasa Senin-Kamis saja, dalam tiga pekan sudah lunas,” tegasnya.

Atang juga menyoroti peran suami dalam membantu istri yang memiliki utang puasa karena haid atau nifas.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network