BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Atang Sholihin mengingatkan, masyarakat untuk segera melunasi utang puasa Ramadhan tahun lalu sebelum memasuki Ramadhan 1446 H.
Dia menyebut, masih ada waktu sekitar beberapa pekan untuk menunaikan qadha bagi yang memiliki utang puasa.
“Aturan Islam menekankan bahwa membayar utang lebih cepat lebih baik. Begitu pula dengan utang puasa Ramadhan, lebih cepat dilunasi, lebih baik,” ucap Atang, dikutip laman Muhammadiyah, Jumat (7/2/2025).
Atang juga menyinggung perbedaan pendapat ulama terkait qadha puasa yang telah melampaui satu Ramadhan.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang masih memiliki utang puasa dari Ramadhan dan belum menunaikannya, maka ia wajib mengqadha dan membayar fidyah. Pendapat ini juga sejalan dengan putusan fatwa tarjih Muhammadiyah.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait