"Hasil audit keluar pada 15 Juli 2024, hasilnya menyatakan bahwa tuduhan penyelewengan yang diadukan itu tidak terbukti," ungkapnya.
Di tahun 2024, adanya dugaan penyelewengan dana fi sabilillah sebesar Rp9,8 miliar juga dituduhkan kepada Baznas Jabar. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan adanya audit yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI pada Juni 2024.
"Hasil audit tersebut menyatakan bahwa, Nilai Kepatuhan Syariah Baznas Jabar di angka 86,73 itu artinya masuk kategori Efektif. Dan nilai transparansi sebesar 87,50 artinya masuk kategori transparan," katanya.
Ahmad mengatakan, Baznas Jabar tengah mempertimbangkan untuk membuat laporan polisi terhadap pihak yang diduga sengaja membuat tuduhan adanya penyelewengan dana zakat.
"Kita sudah tahu orangnya, kita lagi diskusi untuk melaporkan yang bersangkutan ke polisi, biar ada efek jera," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait