"Kita ingin melakukan pendekatan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," ujar Dedi.
Dedi menerangkan, pendekatan UU Tipikor ini untuk menindak para pelaku yang tidak membayar pajak selama puluhan tahun, yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Di sisi lain, Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menghitung berapa jumlah dana yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal. "Saya nanti sudah akan hitung itu berapa ratus miliar atau berapa triliun sih recovery yang diperlukan untuk melakukan recovery terhadap berbagai dampak dari penambangan ilegal," tuturnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait