Mengaku Anggota Polisi, Komplotan Residivis Peras Pacarnya Hingga Jutaan Rupiah

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto didampingi Kasatreskrim AKP Dimas Charis Suryo Nugroho menunjukkan barang bukti yang digunakan para tersangka kejahatan love scam saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Komplotan residivis asal Lampung Utara melakukan aksi pemerasan kepada pacarnya dengan modus love scam dan mengaku sebagai polisi.

Pada aksinya mereka memanfaatkan aplikasi AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan untuk mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Dimana dua dari tiga pelaku yang ditangkap menampilkan foto mengenakan seragam polisi.

Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan aplikasi AI untuk mengedit foto, video, atau gambar pacarnya saat melakukan video call hingga berpenampilan tidak senonoh.

Foto, video, dan gambar itu yang dipakai para pelaku untuk memeras korban dengan ancaman akan disebarkan jika tidak mentransfer sejumlah uang.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi adalah Misni alias Joko (31), Zulkarnain alias Karnain (37), dan Iza Mahendra (24). Adapun tersangka Misni dan Zulkarnain saat ini masih berada di dalam lapas karena ditahan akibat kejahatan sebelumnya.

"Tiga tersangka yang ditangkap itu telah melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana kekerasan seksual kepada korban yang berinisial REP," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (17/2/2025).

Tri mengungkapkan, kejadian ini dimulai pada Rabu (8/2/2025) saat korban REP (33) berkenalan dan berkomunikasi dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polda Jawa Tengah.

Korban berkenalan melalui aplikasi TINDER, kemudian berkomunikasi via chat WhatsApp. Setelah saling kenal tersangka lalu melakukan panggilan video call dengan memperlihatkan bagian yang tidak senonoh.

Setelah itu foto dan video korban diedit untuk mengancam korban agar mentransfer uang supaya foto dan video korban tidak disebarluaskan.

Kemudian pada tanggal 10 Februari 2025 ada yang menghubungi korban yang mengaku sebagal atasan dari tersangka dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Dikarenakan takut foto dan videonya disebar luaskan, korban baru sanggup mentransfer uang sebesar Rp5.600.000.

"Korban ini merasa dirugikan karena sudah transfer Rp5.600.000 dan juga ketakutan, hingga akhirnya melapor ke Polres Cimahi," ucap Tri.

Satreskrim Polres Cimahi yang mendapatkan laporan ini lalu menindaklanjutinya dan mengejar tersangka. Pada tanggal 13 Februari 2025 tersangka terdeteksi berada di Lampung Utara.

Tim Resmob Polres Cimahi berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara lalu berhasil menangkap tersangka Iza. Setelah dilakukan pengembangan kemudian mendapatkan dua tersangka lainnya yakni Misni dan Zulkarnain yang masih berada di dalam lapas.

Diketahui tiga tersangka residivis itu saling kenal ketika mereka masih sama-sama berada di dalam lapas.

"Tersangka punya peran masing-masing, modusnya ada yang mengaku sebagai anggota polisi lalu mencari korban untuk dipacari setelah itu melakukan video call. Hasilnya kemudian direkam dan diedit jadi gambar tidak senonoh. Barang bukti yang kami amankan di antaranya 2 HP, 1 kartu ATM, printout bukti transfer rekening koran Bank BNI, dan beberapa bukti percakapan," sebut Tri.

Atas perbuatan tindak pidana penipuan atau tindak pidana kekerasan seksual (modus love scam) ini para tersangka akan dijerat Pasal 14 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (f) UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS JO pasal 378 KUHP Jo pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan penjara makimal 9 tahun.

Sementara tersangka Iza mengaku diperintahkan oleh tersangka Misni dan Zulkarnain dari dalam lapas untuk membuat nomor rekening baru.

Dari setiap pembukaan rekening baru dirinya mendapatkan imbalan Rp2 juta dan kini total sudah ada tiga rekening yang dibuatnya.

"Saya baru melakukan ini dari bulan Januari 2025 dan total dapat imbalan Rp6 juta. Uangnya saya pakai buat pergi merantau," kata warga Lampung Utara yang baru bebas dari penjara pada 10 Desember 2024 akibat kasus penggelapan kendaraan roda dua. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network