Kembali Ditangkap! Tante Ola Residivis Narkoba di Cimahi Kedapatan Edarkan Sabu 15 Gram

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra meminta keterangan IRT yang nekat jadi pengedar sabu agar bisa memakai sabu gratis saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025). Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diringkus jajaran Satnarkoba Polres Cimahi.

Tersangka yang bernama Tanti Yulianti alias Tante Ola (41) yang baru keluar penjara selama 8 bulan kini harus kembali ke dalam jeruji besi karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Tersangka adalah ibu rumah tangga (IRT) yang baru delapan bulan bebas. Ia ditangkap dengan barang bukti 15,30 gram sabu," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (27/11/2025).

Kapolres mengungkapkan, tersangka mendapatkan sabu-sabu usai mendapat perintahkan untuk mengedarkanya oleh seorang berinisial E yang kini masih dalam pengejaran.

Kemudian tersangka menjualnya dengan cata sistem tempel ke pelanggan dan teman-temannya di wilayah Bandung Raya.

Editor : Rizki Maulana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network