5 Remaja Pelaku Perundungan di Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka

Agus Warsudi
Aksi para pelaku menganiaya korban (lingkaran merah). Polisi menetapkan 5 pelaku sebagai tersangka. (Foto: Tangkapan Layar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan lima pelaku perundungan terhadap remaja berinisial R (15) di Jalan Pasempar, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, sebagai tersangka, Jumat (21/2/2025). 

Kelima tersangka berinisial RP (16), MF (15), MA (15), KP (16), dan AR (13). Mereka merupakan teman korban. Bahkan tiga di antaranya merupakan teman sekolah korban R. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, peristiwa perundungan terhadap oleh 7 remaja terjadi pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pasempar, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

"Kemudian pada Kamis 20 Februari 2025, video aksi perundungan terhadap korban viral. Kami melakukan langkah-langkah dengan mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan perundungan tersebut kepada korban. Korban inisial R, umur 15 tahun," kata Kasatreskrim didampingi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nur indah di Mako satreskrim.

AKBP Abdul Rahman menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh terduga pelaku perundungan tersebut, penyidik menetapkan 5 sebagai tersangka. 


Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman merilis penetapan 5 tersangka kasus perundungan. (Foto: Agus Warsidi)


Editor : Agus Warsudi

Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network