"Kelima anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu, yaitu, RP 16 tahun. Kemudian inisial MF 15 tahun, MA 15 tahun, KP 16 tahun, AR 13 tahun," ujar AKBP Abdul Rahman.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, tutur Kasatreskrim, visum et repertum korban, baju korban, dan pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Kemudian, ada rekaman video aksi perundungan yang telah beredar.
"Motif para pelaku merundung korban, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban maupun ABH, bahwa ini (perundungan) terjadi ketika korban R meminjam kendaraan milik MF," tutur Kasatreskrim.
"Kemudian korban mengembalikan motor MF dalam keadaan rusak. Sehingga MF tidak terima motornya rusak step bagian belakang. Lalu, MF mengajak teman-temannya melakukan perundungan, pemukulan kepada korban R," ucapnya.
AKBP Abdul Rahman menegaskan, proses hukum terhadap kasus perundungan ini tetap dilanjutkan. Namun para tersangka tidak ditahan. Mereka dikembalikan ke orang tua untuk dibina.
Proses hukum terhadap lima tersangka mengacu kepada Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, sehingga lima ABH tidak ditahan.
Penahanan atau penjara merupakan langkah terakhir dalam hal penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anak sebagai ABH.
Editor : Agus Warsudi