5 Remaja Pelaku Perundungan di Bandung Ditetapkan sebagai Tersangka

Agus Warsudi
Aksi para pelaku menganiaya korban (lingkaran merah). Polisi menetapkan 5 pelaku sebagai tersangka. (Foto: Tangkapan Layar)

"Kelima anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu, yaitu, RP 16 tahun. Kemudian inisial MF 15 tahun, MA 15 tahun, KP 16 tahun, AR 13 tahun," ujar AKBP Abdul Rahman. 

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, tutur Kasatreskrim, visum et repertum korban, baju korban, dan pisau dapur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Kemudian, ada rekaman video aksi perundungan yang telah beredar. 

"Motif para pelaku merundung korban, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi korban maupun ABH, bahwa ini (perundungan) terjadi ketika korban R meminjam kendaraan milik MF," tutur Kasatreskrim. 

"Kemudian korban mengembalikan motor MF dalam keadaan rusak. Sehingga MF tidak terima motornya rusak step bagian belakang. Lalu, MF mengajak teman-temannya  melakukan perundungan, pemukulan kepada korban R," ucapnya. 

AKBP Abdul Rahman menegaskan,  proses hukum terhadap kasus perundungan ini tetap dilanjutkan. Namun para tersangka tidak ditahan. Mereka dikembalikan ke orang tua untuk dibina. 

Proses hukum terhadap lima tersangka mengacu kepada Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, sehingga lima ABH tidak ditahan.

Penahanan atau penjara merupakan langkah terakhir dalam hal penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan anak sebagai ABH. 

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel Terkait

BERITA POPULER +
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network