Sehingga, hal tersebut menjadi penting dan harus diupayakan bersama dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat.
“Regulasi dan payung hukumnya sudah jelas, sehingga bagi perangkat daerah yang tidak perlu khawatir ketika dilakukan audit atas proyek fisik yang dikerjakan ketika menyertakan item iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja jasa konstruksi, karena hal tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara jelas,” ucap Faisal.
Faisal berharap, sinergi dalam pemberian jaminan dan perlindungan bagi pekerja di wilayah Kota Bandung dapat terus dilakukan. Sehingga upaya bersama untuk menyejahteraan pekerja dapat berjalan dengan optimal.
“Tentu harapan kami bisa terus bersinergi dengan seluruh Dinas terkait yang ada khususnya di Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan seluruh pekerja di Kota Bandung, seperti halnya pekerja sektor jasa kontruksi pada proyek-proyek fisik Pemprov Jawa barat dan Pemkot Bandung mulai dari perencanaan hingga pekerjaan selesai semuanya dapat terlindungi atas risiko kecelakaan kerja dan kematian,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait