Digugat Hirawan, Bank OCBC NISP Harus Kembalikan Jaminan Kredit Nasabah yang Ditahan Puluhan Tahun

Ude D Gunadi
Ilustrasi

BANDUNG,INEWSBANDUNGRAYA.ID -- Bank OCBC  NISP digugat nasabahnya. Ini terjadi karena bank asal Kota  Bandung itu tak mengembalikan jaminan kredit selama puluhan tahun, meskipun kredit yang diberikan kepada nasabahnya sudah dibayar lunas. Tapi anehnya Bank OCBC NISP sama sekali tak pernah mengembalikan atau menyerahkan jaminan kredit hingga saat ini.

Bank yang dulu bernama Bank NISP ini pun digugat secara perdata oleh Hirawan Ardiwinata, nasabah dan pengusaha yang juga Direktur PT Starstrust, berlokasi di Kota Bandung. Hirawan adalah nasabah Bank OCBC NISP yang mendapatkan kredit dan mengagunkan aset-asetnya sebagai jaminan kredit.

Jaminan tersebut hingga kini belum dikembalikan tanpa alasan yang jelas. Aset yang diagunkan adalah sertifikat tanah di Pangandaran, Setiabudi Regensi Kota Bandung Kota Bandung, dan surat-surat obligasi.

Bank OCBC NISP sendiri telah mengeluarkan surat yang menyatakan kredit Hirawan sudah lunas, melalui suratnya Nomor: 046/KPO.Kr/SK/2001 tertanggal 28 September 2001. Hirawan dinyatakan sudah melunasi seluruh kewajibannya akan tetapi masih terdapat jaminan yang belum dikembalikan kepada Hirawan.

Gugatan Hirawan dilakukan pada 11 Juli 2024 kepada PT Bank OCBC NISP (sebelumnya PT Bank NISP) dengan register perkara No. 296/Pdt.G/2024/PN.Bandung. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kuasa Hukum Hirawan, Yanto Pranoto, SH saat dihubungi wartawan mengatakan, perkara ini sudah diputusakan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 20 Januari 2025 dan majelis hukum mengabulkan permohonan kliennya. Majelis hakim memberikan penetapan atas kasus ini melalalui surat penetapan Sita Nomor 9/Pdt.G/2024/ Bandung.

Putusan PN Bandung telah diumumkan di webstite PN Bandung.PN menyatakan pihaknya mengabulkan gugatan penggugat. Pengadilan juga menyatakan Bank OCBC NISP melakukan perbuatan wansprestasi yang mengakibatkan kerugian karena objek jaminan tidak dikembalikan.

Bahkan, katanya, PN Bandung juga sudah melakukan penyitaan atas salah satu jaminan yang ada di Kabupaten Pangandaran berupa tanah seluas 92.110 meter persegi di Desa Cikembulan. Penyitaan dilakukan dengan melakukan bantuan kepada Pengadilan Negeri Ciamis sebagai pengadilan yang memiliki kewenangan wilayah hukum. Penetapan penyitaan tertuang dalam surat penetapan Nomor: 1/Pdt.P.Sita.Del/2025/PN Ciamis Jo. Nomor: 296/Pdt.G/2024/PN Bandung. Penyitaan dilakukan pada 4 Pebruari 2024.

Objek yang disita adalah tanah dan segala yang melekat di atasnya sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Guna Bangun No. 1/Desa Cikembulan seluas 92.110 meter persegi. Lahan ini dikenal pula dengan blok Bulak Laut dan tertanggal 8 Pebruari 1997 tercatat atas nama PT Starstrust yang berkedudukan di Kota Bandung. Berita acara penyitaan sendiri, ditandatagani Ketua Pengadilan Negeri Ciamis  Rosnaindah, SH. MH.

Selain aset tanah di Pangandaran, Yanto menjelaskan, kliennya Hirawan Ardiwinata juga mengagunkan 25 tanah kavling dan surat-surat Obligasi. Tanah kavling ini berlokasi di Komplek Sangkuriang Megah Lertari (Setiabudi Regency) yang terletak di Jalan Sersan Bajuri Kota Bandung. Sedangkan obligasi terdiri obligasi PT Astra II, PT BTN VIII, PT Pindo Deli, dan PT PLN V861.

Yanto menambahkan, sebagaimaa tertuang dalam berita acara penyitaan, aset atau jaminan yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Aset tersebut dalam pengawasan pengadilan dan tak bisa dipindahtangankan.

Yanto berharap, Bank NISP segera menyerahkan atau mengembalikan dokumen atau surat-surat yang menjadi jaminan kredit atas nama kliennya. Ia mengatakan, putusan pengadilan sudah jelas menyatakan mengabulkan gugatan atas perkara tersebut. ***

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network