BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Hendrew Sastra Husnandar, pengusaha asal Bandung, menggugat Norman Miguna dan putranya dengan tuntutan ganti rugi Rp24 miliar. Gugatan ini diajukan atas dasar klaim kerugian materiil dan immateriil yang dialami Hendrew, yang merasa reputasinya hancur akibat pemberitaan terkait persidangan pidana sebelumnya.
Sidang perdata ini berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung pada Selasa (12/11/2024). Pihak tergugat menghadirkan tiga jurnalis sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas berita yang dianggap telah merugikan penggugat.
Menurut kuasa hukum tergugat, Tomsom, pemberitaan tersebut mencuat saat Hendrew menjadi terdakwa terkait dugaan pembongkaran pagar di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung.
Kasus ini sempat menjadi sorotan media lokal, dan berbagai laporan berita menyebutkan bahwa Hendrew didakwa karena membongkar bangunan di lahan yang dia klaim sebagai miliknya.
Pemberitaan yang dihasilkan oleh para jurnalis ini dianggap oleh pihak penggugat sebagai salah satu penyebab utama hilangnya sejumlah kontrak kerja sama bisnis yang mereka jalankan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait