Hendrew Gugat Norman Rp24 Miliar karena Merasa Dirugikan dalam Kasus Tanah Jalan Surya Sumantri

Agus Warsudi
Ilustrasi persidangan. (Foto ilustrasi: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Hendrew Sastra Husnandar, pengusaha asal Bandung, menggugat Norman Miguna dan putranya dengan tuntutan ganti rugi Rp24 miliar. Gugatan ini diajukan atas dasar klaim kerugian materiil dan immateriil yang dialami Hendrew, yang merasa reputasinya hancur akibat pemberitaan terkait persidangan pidana sebelumnya. 

Sidang perdata ini berlangsung di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung pada Selasa (12/11/2024). Pihak tergugat menghadirkan tiga jurnalis sebagai saksi untuk memberikan kesaksian atas berita yang dianggap telah merugikan penggugat.

Menurut kuasa hukum tergugat, Tomsom, pemberitaan tersebut mencuat saat Hendrew menjadi terdakwa terkait dugaan pembongkaran pagar di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung. 

Kasus ini sempat menjadi sorotan media lokal, dan berbagai laporan berita menyebutkan bahwa Hendrew didakwa karena membongkar bangunan di lahan yang dia klaim sebagai miliknya. 

Pemberitaan yang dihasilkan oleh para jurnalis ini dianggap oleh pihak penggugat sebagai salah satu penyebab utama hilangnya sejumlah kontrak kerja sama bisnis yang mereka jalankan. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network