Berkas Perkara Lengkap, Abi Aulia Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Ditahan

Agus Warsudi
Abi Aulia (kiri) bersama ibu Mimin Mintarsih dan kakak Arighi. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Abi Aulia, tersangka kasus pembunuhan ibu-anak Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang, ditahan. Penahanan terhadap Abi Aulia dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. 

Diketahui, dalam kasus pembunuhan  sadis yang terjadi pada 18 Agustus 2021 itu, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka, yaitu, Yosep Hidayah, M Ramdanu alias Danu, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia. 

Dari lima tersangka itu, dua di antaranya telah divonis bersalah yaitu, Yosep dan Danu. Sedangkan Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan walaupun berstatus tersangka. Abi Aulia adalah putra kedua dari Mimin Mintarsih.  

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Abi Aulia ditahan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dan akan diproses hukum.

“Bukan bu Mimin, tapi Abi Aulia. Berkas perkaranya sudah dinyatakan P21. Jadi kami tangkap dan tahan yang bersangkutan,” kata Dirreskrimum saat dihubungi, Jumat (28/2/2025). 

Sementara dua tersangka lainnya  Mimin Mintarsih dan Arighi masih dalam proses penyidikan. “(Mereka) masih berproses,” ujar Kombes Surawan. 

Kombes Surawan menuturkan, lanjutan kasus pembunuhan sadis ini akan dirilis Polda Jabar, pekan depan. “Minggu depan kami rilis,” tuturnya.

Sementara itu, Silvia Devi Soembarto, kuasa hukum Mimin, mengatakan, keluarga Yosep dijemput Polda Jabar, tadi pagi. 

Silvia mengaku ke Mapolda Jabar untuk proses pendampingan tersangka. “Saya menuju Polda Jabar, betul keluarga Pak Yosep dijemput Polda Jabar,” ujar Silvia.

Diberitakan sebelumnya, Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu, ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi mobil di rumahnya pada 2021. Proses penyelidikan berlangsung lama karena sejumlah petunjuk dan barang bukti telah dibersihkan di tempat kejadian perkara (TKP).

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network