Ima mengungkapkan, regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi pertimbangan utama. Mengingat, sebagai lembaga ZISWAF di Indonesia, Sinergi Foundation harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Selama ini, pengelolaan dana Zakat, Infak-Sedekah (ZIS) dan Wakaf yang dilakukan dalam satu payung yang sama membuat Yayasan Semai Sinergi Umat atau Sinergi Foundation terikat dua regulasi yang berbeda.
Regulasi yang dimaksud adalah Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
Selain itu, zakat dan wakaf juga memiliki prinsip inti pengelolaan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan. Pengelolaan zakat merujuk pada Zakat Core Principles yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Sementara pengelolaan wakaf semestinya berkiblat pada Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ini semakin memperjelas adanya perbedaan tugas dan prinsip pengelolaan yang seharusnya diterapkan oleh lembaga zakat dan lembaga wakaf.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait