Sinergi Foundation Bentuk Dua Entitas Baru, Demi Maksimalkan Pengelolaan Dana Umat

Muhammad Rafki Razif
Launching Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf. (Foto: Ist)

"Saat ini, izin Sinergi Foundation untuk zakat masih berskala provinsi, tetapi untuk wakaf sudah berskala nasional," imbuhnya.

Dari sisi pengelolaan keuangan, lembaga zakat dan lembaga wakaf juga terikat oleh dua standar akuntansi yang berbeda dalam hal pembuatan laporan keuangan.

Lembaga zakat seharusnya mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 yang mengatur akuntansi zakat, infak, dan sedekah.

Sedangkan lembaga wakaf berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 112 yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi wakaf.

"Jadi, wakaf bukan sekadar untuk kebutuhan sosial, tetapi juga untuk membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan," sebutnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network