Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 disebutkan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk sebagai pemimpin organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, Ketua Dewan Pertimbangan Al Washliyah, Yusnar Yusuf Rangkuti mendesak agar semua pejabat negara mengikuti undang-undang tersebut, termasuk Menag.
"Kalau memang ada aturannya, yaitu undang-undang nomor 39 tidak boleh rangkap jabatan dan pemahaman terhadap rangkap jabatan itu termasuk imam masjid istiqlal negara maka mesti merujuk atau mengikuti undang-undang itu," ujar Yusnar kepada media di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
"Jadi sebaiknya pemerintah tidak memberikan jabatan itu kepada dia lagi, harus kepada orang lain kalau aturannya memang seperti itu," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), Jeje Zaenuddin. Pihaknya dapat memahami jika rangkap jabatan Menag tersebut hanya sementara.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait