Jabar Siaga Bencana, Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan Segera Diterbitkan

Rizal Fadillah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkapkan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.

Dedi Mulyadi menjelaskan, Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.

"Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian," ucap Dedi di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan rancangan Pergub ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network