Ini Sikap Demokrat dan SBY Terhadap Revisi UU TNI

Abbas Ibnu Assarani
Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto menyikapi revisi UU TNI yang sedang menjadi polemik saat ini. 

Sebelumnya, Presiden ke-6 sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyikapi Revisi UU TNI.

Anton menjelaskan, SBY berpandangan bahwa prajurit aktif yang akan berdinas di instansi sipil di luar ketentuan harus mundur dari TNI. 

"Sikap Pak SBY dan Fraksi Partai Demokrat tetap sama, bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam UU TNI, bagi prajurit TNI aktif yang berdinas di instansi sipil di luar ketentuan yang diatur dalam UU TNI, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan," ujar Anton, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, ⁠saat ini, RUU TNI menetapkan ada 16 kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit aktif. Terkait penambahan institusi sipil yang dapat ditempati prajurit aktif, dari yang sebelumnya 10 menjadi 16, Anton memahami bahwa perlu penambahan kebutuhan adaptasi.

Dia menyebut, saat ini, ancaman multidimensional yang semakin kompleks dan penguatan dasar hukum dari kebutuhan dan praktik telah berjalan. "Misalnya, jabatan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Jabatan ini jelas memerlukan keahlian dan pengalaman prajurit aktif terkait dengan usaha menjaga perbatasan negara. Kemudian jabatan lainnya adalah di Badan Keamanan Laut yang merupakan lembaga yang menjaga keamanan di wilayah laut, baik terkait sumber daya di laut, masuknya kapal asing, serta pelanggar perbatasan di wilayah laut," jelasnya. 

Meski demikian, Anton menekankan, jabatan yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif tetap perlu dibatasi. Dia mengatakan, kriteria jabatan yang dimaksudkan harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan lembaga terkait, seperti berkaitan langsung dengan aspek pertahanan negara.

"Dan tidak melibatkan prajurit TNI aktif dalam posisi yang dapat mencederai semangat reformasi, netralitas, profesionalisme TNI, dan supremasi sipil," kata Anton. 

Untuk itu, Anton menegaskan, Demokrat tetap konsisten mendukung reformasi TNI dengan penekanan pada prinsip pemisahan antara politik dan militer. 

Dia memahami bahwa, dalam beberapa posisi tertentu, kehadiran prajurit aktif diperlukan demi optimalisasi tugas negara yang memang membutuhkan keahlian serta pengalaman TNI. 

"Kami berharap pembahasan RUU TNI bisa menghasilkan sebuah regulasi yang seimbang, menjaga profesionalisme TNI, dan pada saat yang sama mendukung sistem demokrasi yang sehat di Indonesia," imbuhnya. 

Diketahui, pemerintah bersama DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pembahasan ini digelar secara tertutup pada Jumat (14/3/2025) hingga Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmount, Jakarta.Adapun revisi UU TNI ini ditargetkan selesai sebelum masa reses DPR, yaitu pada Jumat (21/3/2025).

⁠Sejumlah pihak pun menyatakan kekhawatiran atau ketakutan akan dampak dari revisi UU TNI. Salah satunya, terkait munculnya kembali Dwifungsi ABRI. Sebab, aturan tersebut akan membolehkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di 16 kementerian dan lembaga negara. Revisi itu juga menambah usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, 60 tahun bagi perwira, serta 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network