BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemberian pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.a
Meski begitu, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.
Batas waktu mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya.
Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait