JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, pada hari ini, Kamis (20/3/2025).
Revisi itu hanya mencakup pada tiga pasal terkait Kedudukan TNI, Usia Pensiun Prajurit TNI, dan jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diduduki Prajurit TNI.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, banyak informasi tidak tidak terkait terkait RUU TNI yang beredar di media sosial.
Draf yang beredar berbeda dengan yang dibahas oleh Komisi I DPR, sehingga terjadi dinamika sosial yang berujung pada penolaka RUU TNI.
Menurut Dasco, RUU TNI hanya merevisi tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 43, dan Pasal 53. Pasal 3 mengatur Kedudukan TNI. Ayat 1 menyatakan, dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah presiden.
Editor : Rizal Fadillah