Pasal 3 ayat 2 mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis, TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Pasal-pasal tersebut dibuat untuk menjaga sinergi yang lebih baik dalam administrasi antara TNI dan instansi Pemerintah lainnya," katanya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Revisi kedua adalah Pasal 53 yang mengatur Usia Pensiun TNI. Dasco menyatakan ada kenaikan batas pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
Kemudian, revisi ketiga menyasar Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga. Dalam Pasal 47 dijelaskan prajurit dapat menduduki jabatan pada pemerintahan atau lembaga.
Dalam Pasal 47 ayat 1, disebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada 15 kementerian/lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/ atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Search and Rescue (SAR) Nasional
8. Narkotika Nasional
9. Pengelola Perbatasan
10. Kelautan dan Perikanan
11. Penanggulangan Bencana
12. Penanggulangan Terorisme
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan RI
15. Mahkamah Agung.
Editor : Rizal Fadillah