BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat berada di tren yang positif. Untuk menjaga momentum, Pemprov Jabar dan Tim Pembina Samsat Jabar membuka operasional layanan luring setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu di masa program pemutihan berlangsung.
Diketahui, Tim Pembina Samsat Jabar memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025.
Pemberian pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dan wilayah hukum Daerah Metro Jaya.
Artinya, tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Masyarakat diminta diminta membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya.
Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program pemutihan ini memiliki batas waktu dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait