BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kebijakan penghapusan syarat KTP asli pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ternyata belum sepenuhnya berjalan mulus di lapangan. Sebuah insiden ketidaksiapan petugas dalam mengimplementasikan aturan baru ini mendadak viral dan memicu tindakan tegas dari pucuk pimpinan daerah.
Kronologi Kejagaan: Aturan Gubernur vs Fakta di Lapangan
Kejadian bermula saat seorang warga mengunggah videonya yang merasa dipersulit saat hendak membayar pajak motor tahunan di Samsat Soekarno Hatta, Bandung. Meski sudah membawa dokumen lengkap sesuai edaran terbaru, ia tetap diminta menunjukkan KTP asli pemilik lama (pemilik pertama).
Pria tersebut mengungkapkan kekecewaannya karena informasi kemudahan layanan yang digemborkan ternyata tidak sinkron dengan pelayanan di loket.
“Katanya buat pembayaran pajak tahunan udah gak perlu bawa lagi KTP pemilik pertama ternyata nggak bisa,” ujar pria dalam video tersebut.
Alih-alih mendapatkan haknya sesuai prosedur baru, warga tersebut hanya diberikan toleransi satu kali dengan catatan wajib melakukan balik nama pada periode berikutnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
