Namun, kewajiban ini tidak berdiri sendiri bagi setiap individu. Ada kelompok tertentu yang Zakat Fitrahnya menjadi tanggungan orang lain.
Misalnya, anak kecil yang masih bergantung pada ayahnya, orang tua lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, atau seorang istri yang nafkahnya dipenuhi oleh suaminya, Zakat Fitrah mereka dibayarkan oleh pihak yang menanggung hidupnya.
Di sisi lain, ada pula kelompok yang dikecualikan dari kewajiban ini karena ketiadaan kemampuan, baik secara pribadi maupun melalui tanggungan orang lain. Anak yatim piatu atau anak miskin yang tinggal di panti asuhan adalah contoh nyata.
Mereka tidak memiliki harta pribadi, dan kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya pada panti asuhan. Panti asuhan sendiri biasanya tidak memiliki kekayaan independen; dana yang ada berasal dari sumbangan masyarakat, yang sering kali hanya cukup, atau bahkan kurang, untuk memenuhi kebutuhan anak-anak asuhnya.
Dalam kondisi seperti ini, anak-anak yatim piatu atau miskin di panti asuhan tidak wajib membayar Zakat Fitrah, karena tidak ada kelebihan rezeki yang dapat mereka keluarkan.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait