Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Rizal Fadillah
Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Pixabay

Ayat ini menjadi landasan umum yang menegaskan bahwa setiap individu yang memiliki kemampuan finansial diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya, termasuk dalam bentuk zakat.

Dari sini, para ulama memahami bahwa zakat fitri diwajibkan bagi mereka yang “berkelapangan rezeki”, yaitu: orang yang memiliki lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Lalu, apa yang dimaksud dengan “berkelapangan rezeki” dalam konteks Zakat Fitrah?

Secara sederhana, seseorang dianggap mampu jika pada malam Hari Raya Idul Fitri ia memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Kelebihan ini tidak harus berupa kekayaan besar, tetapi cukup untuk mengeluarkan Zakat Fitrah yang nilainya relatif kecil, biasanya setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network