Namun demikian, dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/3/HK.04.00/III/2025 yang diumumkan oleh Presiden pada tanggal 10 Maret 2025, inDrive melakukan penyesuaian dengan program tersebut.
“inDrive akan mendistribusikan BHR kepada pengemudi berperforma terbaik di seluruh Indonesia pada hari ini, 24 Maret 2025," ucap Country Government Relations Manager inDrive, Rona Pasaribu dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).
Rona mengatakan, pengemudi yang memenuhi syarat untuk menerima BHR harus telah menyelesaikan minimal 400 perjalanan per bulan serta mempertahankan waktu aktif minimal 90 jam per bulan dalam periode 28 Februari 2024 hingga 28 Februari 2025.
"Bantuan kami berikan secara rata kepada pengemudi yang memenuhi persyaratan, dengan menghitung rata-rata pendapatan para driver selama periode waktu tersebut," ungkapnya.
"Hal ini kami lakukan dalam mendukung imbauan dari Pemerintah, dan memberikan kesejahteraan kepada pengemudi kami, selain yang paling penting adalah memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi driver kami yaitu dengan sedikitnya nilai potongan yang kami terapkan pada aplikasi kami," tambahnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait