Namun, menurut polisi, tidak ada dasar hukum yang sah terkait pungutan tersebut. Uang parkir yang ditarik tidak tercatat sebagai retribusi resmi dari pemerintah daerah.
Dalam OTT ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 331.000, 85 lembar karcis parkir, empat unit ponsel, dan satu dompet kulit.
“Kedelapan orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta. Kami akan mendalami motif dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Lilik.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelola wisata dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan, agar praktik-praktik serupa tidak mencederai kenyamanan wisatawan dan citra destinasi wisata lokal.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait