OTT Pungli Parkir di Bendungan Cirata, Delapan Orang Diamankan Polisi

Aga Gustiana
OTT Pungli Parkir di Bendungan Cirata. (Foto: Ist)

Namun, menurut polisi, tidak ada dasar hukum yang sah terkait pungutan tersebut. Uang parkir yang ditarik tidak tercatat sebagai retribusi resmi dari pemerintah daerah.

Dalam OTT ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 331.000, 85 lembar karcis parkir, empat unit ponsel, dan satu dompet kulit.

“Kedelapan orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta. Kami akan mendalami motif dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Lilik.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelola wisata dan pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan, agar praktik-praktik serupa tidak mencederai kenyamanan wisatawan dan citra destinasi wisata lokal.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network