Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Sanksi Berat

Rina Rahadian
Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Foto: iNews.id

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menanggapi kabar mengenai perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur Lebaran 2025.

Dalam pernyataannya, Dedi menekankan pentingnya mematuhi aturan administratif, terutama bagi para pejabat publik yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Mengenai perjalanan Pak Lucky Hakim ke Jepang, betul bahwa itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur, apalagi di hari libur dan cuti Lebaran. Tetapi, untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, kalau ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," papar Dedi, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Senin (7/3/2025).

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mengikat, dan pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada sanksi serius.

"Kalau melanggar, ya memang sanksinya agak berat, yaitu diberhentikan selama tiga bulan. Setelah itu nanti bisa menjabat kembali. Nah, itu perketentuannya seperti itu," tegasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network