Ia mengaku bahwa perjalanan tersebut dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya selama libur Lebaran.
"Dan ia menyampaikan permintaan maaf, karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang," tutur Dedi.
Dedi pun menegaskan bahwa meskipun libur adalah hak setiap orang, pejabat publik tetap wajib mematuhi prosedur, termasuk izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk bepergian ke luar negeri.
"Untuk gubernur, bupati, walikota, wakil gubernur, wakil walikota, wakil bupati, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri, harus mendapat izin dari Mendagri. Suratnya diajukan melalui gubernur," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika aturan ini dilanggar, sanksinya tidak main-main.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait