Kuasa Hukum Minta Masyarakat Tak Sebar Data Pribadi Keluarga Tersangka Pemerkosa Keluarga Pasien

Agus Warsudi
Ferdy Rizky Adilya SH MH, kuasa hukum Priguna Anugrah Pratama, tersangka pemerkosa keluarga pasien. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ferdy Rizky Adilya SH MH CLA Managing Partners FRA & Co Law Firm, kuasa hukum Priguna Anugrah Pratama (31), meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto dan data pribadi keluarga tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu. Sebab, keluarga pelaku, istri dan anaknya, tidak bersalah dan tidak terlibat kasus tersebut. 

Pernyataan itu disampaikan Ferdy Rizky Adilya kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Bandung, Kamis (10/4/2025). 

Dalam konferensi pers, Ferdy menyampaikan enam poin pembelaan terhadap tersangka Priguna. 

"Kami selaku Penasihat Hukum dari klien kami yang bernama PRIGUNA ANUGERAH PRATAMA yang saat ini menjadi PERHATIAN publik karena sedang menghadapi proses hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Polda Jabar)," kata Ferdy.

Ferdy menyatakan, beberapa hal perlu disampaikan terkait kasus yang menjerat Priguna. Pertama, kuasa hukum ingin menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai negara hukum, semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan Priguna berstatus sebagai tersangka. 

"Kami tim penasihat hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel, dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Ferdy. 

Kedua, ujar Ferdy, sebelum pemberitaan di media saat ini berkembang klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.

"Ketiga, dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran. berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ujarnya. 

Ferdy menegaskan, Priguna bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

"Keempat, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang alamat kediaman klien kami yang berlokasi di luar pulau Jawa saat ini adalah tidak benar, karena sejak tahun 2012 klien kami sudah berkediaman dan menyewa apartement yang berada di Kota Bandung," tutur Ferdy. 

Kelima, kata Ferdy, kuasa hukum memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan data pribadi lainnya di media sosial dari istri dan/atau seluruh keluarga karena mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi Priguna. 

"Keenam, kami memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang telah menyebarluaskan berita dan informasi di media sosial, yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum. Beberapa pemberitaan yang beredar telah mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi Klien kami hingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya. 

Kuasa hukum juga meminta semua pihak menghormati prinsip sub judice rule di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan tersebut.

"Kami juga ingin menyampaikan bahwa klien kami akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini, karena kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," tegas Ferdy.

"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Barat yang telah bekerja dengan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan serta menjungjung tinggi dan menghargai hak-hak hukum klien kami," ujarnya. 

Kepada korban dan pihak-pihak yang terdampak akibat kasus ini, tutur Ferdy, penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan sebesar-besarnya khususnya untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Rumah Sakit Umum Pemerintah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Universitas Padjajaran (Unpad), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas pemberitaaan yang saat ini terjadi di masyarakat Indonesia. 

Menurut Ferdy, situasi ini, tentu tidak mudah juga diterima oleh tersangka Priguna dan semua keluarganya. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Sebagai penutup, kami mengingatkan bahwa dalam sistem hukum kita semua orang sama di hadapan hukum dan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip fundamental ini harus dijunjung tinggi oleh semua elemen masyarakat Indonesia," pungkas Ferdy.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network