Meskipun kedua korban tambahan belum membuat laporan resmi, polisi tetap akan memasukkan keterangan mereka dalam berkas penyidikan. Tersangka juga terancam dikenakan pasal pemberatan atas tindakan kejahatan yang dilakukan berulang.
“Akan kami terapkan pasal tambahan karena ini perbuatan berulang. Akan ada pemberatan terhadap hukuman tersangka,” tambah Surawan.
Sebelumnya, Priguna Anugerah (31) telah ditangkap dan resmi ditahan. Dalam penampilan perdananya di hadapan media, pelaku tampak mengenakan seragam tahanan berwarna biru dan diborgol. Ia hanya menunduk lesu tanpa menunjukkan ekspresi atau penyesalan saat digiring keluar dari Gedung Mapolda Jabar.
Kasus ini telah menuai sorotan luas dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar kepolisian dan institusi pendidikan serta rumah sakit terkait menindak tegas serta melakukan evaluasi ketat terhadap prosedur penanganan pasien, terutama yang berkaitan dengan praktik anestesi dan interaksi langsung dengan dokter.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait