
Sebagai bentuk penyesalan, PAP juga menitipkan permohonan maaf yang disampaikan melalui tim kuasa hukum.
“Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan kepada kami permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan adanya permasalahan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan PAP peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung selama 20 hari sejak laporan awal dibuat.
“Kami telah melakukan penyelidikan selama 20 hari sehingga berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Perjalanan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Maret 2025,” ujar Surawan dalam konperensi pers pada Rabu (9/4/2025).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait