Taufik Nasution & Partners Laporkan Dugaan Korupsi Eks Kadinkes ke Kejari Subang

Agus Warsudi
Taufik H Nasution menunjukkan surat laporan dugaan korupsi pengadaan ambulans di Dinkes Subang ke Kejari Subang. (FOTO: ISTIMEWA)

SUBANG, iNewsBandungRaya.id - Kantor hukum Taufik Nasution & Partners Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dr H Nunung Syuheri MARS, eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Subang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada Kamis (10/4/2025).

Laporan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Bdg.

Taufik H Nasution SH MH, pendiri Taufik Nasution & Partners, mengatakan, di persidangan, majelis hakim secara tegas menyebut nama dr Nunung Syuheri sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan cara bersama-sama terkait pengadaan alat angkut darat bermotor (ambulans) di Dinkes Subang. 

"Dana pengadaan ambulans itu bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (APBD) Tahun Anggaran 2020," kata Taufik.

Taufik menyatakan, baik di dalam persidangan maupun putusan, terungkap dr Nunung Syuheri meminta uang Rp50 juta melalui terdakwa Ana Juhana dan sebesar 20 juta yang ditransfer langsung ke rekening bank dr Nunung termasuk uang melalui sopirnya bernama Edhi .

Semua uang tersebut berasal dari salah satu terdakwa. Keterangannya dikuatkan oleh para saksi dan terdakwa lain yang diperiksa dalam persidangan. Hal ini memperkuat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Majelis hakim telah menyebutkan secara eksplisit bahwa yang bersangkutan (dr Nunung Syuheri) turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sebagai advokat yang berkedudukan sebagai penegak hukum, kami menyampaikan laporan resmi agar proses hukum dapat berjalan objektif,” ujar Taufik.

Hugo S Tambunan SH, advokat senior di firma tersebut menambahkan, pihaknya memiliki rekaman persidangan sebagai bukti tambahan dan siap diserahkan kepada penyidik apabila diperlukan.

"Kami meminta Kejari Subang segera memanggil kami agar dr Nunung bisa segera di-tersangka-kan karena fakta hukum sangat terang dr Nunung mengakui dipersidangan telah salah sebagai PNS, meminta atau menerima uang," kata Hugo.

Hugo menilai, tidak ada alasan lagi Kejari Subang untuk berlama lama menangkap dr Nunung. "Jika dalam bulan ini perkembangan perkara lambat, kami akan adakan aksi demo di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atau Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar)," ujarnya.

Laporan pengaduan ini, tutur Hugo, ditembuskan juga ke Kejagung RI, Kejati Jabar, dan Komisi Kejaksaan RI sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal kejaksaan dan eksternal atau partisipasi publik.

Tujuannya untuk memonitor sejauh mana progres penanganan laporan pengaduan dugaan penyertaan tindak pidana korupsi ambulans Kabupaten Subang terhadap mantan Kadinkes Subang dr Nunung Syuhaeri dan jajaran agar berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Hugo berharap terwujud keadilan bagi masyarakat Subang dan para terdakwa yang diduga telah ditumbalkan oleh oknum penyidik Polres Kabupaten Subang yang selama ini gembar-gembor di media seolah-olah telah menegakkan keadilan. 

"Padahal yang terjadi adalah dugaan kuat praktik tebang pilih dalam menentukan tersangka dalam kasus ini. Sementara, di dalam BAP telah ditegaskan oleh ahli hukum pidana yang mereka tunjuk bahwa Kadinkes Subang juga diduga terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," tutur Hugo.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network