Kejari Sumedang Bongkar Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kayu Perhutani Senilai Rp2 Miliar

Agus Warsudi
Kajari Sumedang Adi Purnama merilis kasus dugaan korupsi pemanfaatan kayu milik Perhutani. FOTO: ISTIMEWA

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang membongkar kasus dugaan korupsi biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengolahan hasil tebang kayu di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan jalan Tol Cisumdawu pada wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang. Perkara itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan Kejari Sumedang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print- 24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Kepala Kejari (Kajari) Sumedang Adi Purnama mengatakan, kasus ini bermula saat pelaksanaan pemanfaatan penebangan kayu oleh Perhutani di wilayah IPPKH untuk pembangunan ruas Jalan Tol Cisumdawu An. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seluas 100,80 hektare pada 2019/ 2020.

Kemudian, tim penyidik Kejari Sumedang mendapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan biaya (mark up) pemanfaatan kayu, yakni, biaya untuk penebangan dan pengangkutan yang merugikan negara senilai Rp200 juta lebih.

“Terdapat fakta ada pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani dengan tujuan melakukan mark up,” kata Kajari Sumedang, Selasa (1/7/2025).

Adi Purnama menyatakan, uang dari pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu oleh oknum Perhutani itu, disalurkan melalui keluarga oknum tersebut.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network