Priguna Dokter PPDS Anestesi Tersangka Kekerasan Seksual Ngaku Hanya Perkosa Korban FH

Agus Warsudi
Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS anestesi diduga memperkosa lebih dari satu perempuan di RSHS Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad Bandung tersangka kekerasan seksual mengaku hanya satu kali memerkosa korban FH di lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung. Tersangka pun mengaku dua korban lain tidak diperkosa.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam pemeriksaan, Priguna mengaku baru satu kali melakukan aksi bejat itu kepada FH. 

Dua korban lain, kata Surawan, terungkap karena para korban melapor ke hotline RSHS Bandung. Dua korban adalah pasien yang sedang berobat, masing-masing berusia 21 dan 31 tahun. 

“Keterangan dia sih masih yang awal (satu korban, FH), korban terakhir itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/4/2025). 

Kombes Surawan menyatakan, dua korban baru dimintai keterangan oleh penyidik. Dari keterangan kedua korban terungkap tersangka menggunakan dalih atau modus sama, yakni pemeriksaan medis. 

Padahal, ujar Kombes Surawan, tersangka Priguna, tidak mengantongi izin saat melakukan tindakan medis kepada korban. Hal itu hanya dipakai sebagai alasan Priguna untuk memperdaya para korban. “Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS,” ujar Kombes Surawan.

Diketahui, tersangka Priguna menggunakan modus pemeriksaan medis dan transfusi darah untuk memperdaya korban. Korban dibawa ke salah satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku membius korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku memperkosa korban. Korban pertama berusia 21 diperkosa pada 10 Maret 2025. Kemudian, korban kedua 31 diperkosa pada 13 Maret 2025. Terakhir korban FH diperkosa pada 18 Maret 2025 dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memiliki kelainan seksual, yaitu, suka berfantasi dan menikmati berhubungan seksual dengan perempuan yang dalam kondisi tak sadarkan diri. Dalam bahasa kedokteran, kelainan seksual itu disebut somnofilia.

Akibat perbuatannya, tersangka Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara. Selain dijerat Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya. 

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network