BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung lolos dari jerat hukum terkait kasus Priguna Anugerah Pratama (31), dokter PPDS Anestesi FK Unpad yang memperkosa pasien. Polisi belum melihat tindak pidana kelalaian pengawasan dari pihak RSHS Bandung.
"SOP rumah sakit itu sudah sesuai. Kami sudah lakukan pemeriksaan, tidak ada polemik dari rumah sakit. Kan tersangka ini melakukan aksinya sendiri, mencari pasien kemudian dibawa salah satu lantai, dan melakukan pembiusan di sana," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (14/4/2025).
Kombes Surawan menyatakan, penyidik telah memeriksa 17 saksi, 8 di antaranya dari RSHS Bandung. Para saksi dari RSHS yang diperiksa antara lain, dokter, paramedis, penanggung jawab gedung MCHC RSHS Bandung.
"Kami telah meminta juga keterangan RS tentang SOP. Tidak ada yang melanggar dari rumah sakit. Tersangka melakukannya sendiri," ujar Kombes Surawan.
Soal pengawasan di Gedung MCHP RSHS yang digunakan pelaku Priguna memerkosa korban, Dirreskrimum menuturkan, manajemen rumah sakit tidak mengetahui ada pasien dibawa pelaku ke ruangan tersebut.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait