Kasus Dokter PPDS Anestesi Perkosa Pasien, Polisi Periksa 17 Saksi, 8 di Antaranya dari RSHS Bandung

Agus Warsudi
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa 17 saksi terkait kasus Priguna Anugerah Pratama (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran (Unpad) memperkosa pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Delapan dari 17 saksi yang diperiksa dari RSHS Bandung. Sedangkan 9 lainnya merupakan korban dan keluarganya.

“Saksi yang diperiksa 17 (orang). Kan ada korban baru. Kemudian keluarga korban (juga dimintai keterangan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/4/2025).

Kombes Surawan menyatakan, pemeriksaan terhadap 8 saksi dari rumah sakit dilakukan seputar pengawasan terhadap tersangka Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi.

Saksi dari RSHS Bandung yang dimintai keterangan adalah orang-orang yang ada di sekitar tersangka Priguna. Seperti dokter penanggung jawab hingga manajemen Gedung MCHC RSHS Bandung.  

“(Saksi dari RSHS yang diperiksa) dokter yang bareng sama dia. Kemudian yang sama-sama menangani pasien itu. Juga dokter yang jaga malam itu (17-18 Maret 2025). Penanggung jawab di gedung juga (diperiksa),” ujar Kombes Surawan.

Dirreskrimum menuturkan, belum menemukan unsur pidana kelalaian pengawasan pihak rumah sakit. Penyidik masih menyelidiki dari seluruh unsur yang terlibat.

“Namanya dokter PPDS adalah dokter yang melekat, bukan dokter yang mudah melakukan tindakan sendiri. Kalau ada tindakan seperti operasi, dia kan mengikuti arahan dari dokter ahli yang akan melakukan tindakan atau penanggung jawab di situ kan,” tutur Dirreskrimum.

Diketahui, tersangka Priguna menggunakan modus pemeriksaan medis dan transfusi darah untuk memperdaya korban. Korban dibawa ke salah satu ruangan di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku membius korban hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku memperkosa korban. Korban pertama berusia 21 diperkosa pada 10 Maret 2025. Kemudian, korban kedua 31 diperkosa pada 13 Maret 2025. Terakhir korban FH diperkosa pada 18 Maret 2025 dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku memiliki kelainan seksual, yaitu, suka berfantasi dan menikmati berhubungan seksual dengan perempuan yang dalam kondisi tak sadarkan diri. Dalam bahasa kedokteran, kelainan seksual itu disebut somnofilia.

Akibat perbuatannya, tersangka Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara. Selain dijerat Pasal 64 KUHPidana. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya. 

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 
 

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network