Warga Buang Sampah di Jalan Bisa Dijerat Hukum

Abbas Ibnu Assarani
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi meminta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. 

Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.

 “Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra,” ujarnya. Selasa (15/4/2025).

Seperti diketahui, sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas. Dalam tangkapan video CCTV, pada 9 April 2025 pukul 17.00 - 23.00 WIB sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut. 

Terpantau oleh CCTV, Pembuangan dilakukan dengan menggunakan motor roda 3 sebanyak 1 kali. Gerobak 3 kali, orang 20 kali dan motor 74 kali.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network