Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Dokter Pelaku Dugaan Pelecehan di Garut

Rina Rahadian
Kapolres Garut, AKBP Mochammad Fajar Gemilang. Foto: Ist.

“Jika ada korban lain, kami imbau agar melapor ke Polres Garut,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggapan cepat, Kemenkes telah menangguhkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) asal Garut tersebut. Penangguhan ini dilakukan demi melindungi masyarakat serta menegakkan etika profesi kedokteran.

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri juga turun tangan dalam melakukan asistensi guna mempercepat proses penanganan.

Selain itu, Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPS) turut memberikan pendampingan psikologis kepada para korban sebagai bentuk pemulihan trauma.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network