BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Dugaan rekayasa dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat mulai menyeruak ke permukaan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (17/4/2025), sejumlah kejanggalan mencolok muncul dari kesaksian para saksi, memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas penyidikan dan dakwaan terhadap para terdakwa.
Kasus ini menjerat tiga orang: Supriatna Gumilar (mantan Ketua NPCI Jabar), Kevin Fabiano (mantan pelatih atletik), dan Cepi Puad Angsori (mantan bendahara NPCI Jabar). Namun, alih-alih menguatkan dakwaan, keterangan para saksi justru membuka celah dugaan rekayasa kasus.
Salah satu saksi, Nadila Puspita, mengaku pernah mencairkan dana sebesar Rp359 juta untuk cabang olahraga atletik dalam ajang Peparda Jabar 2022. Yang mengejutkan, dana itu tidak masuk ke rekening resmi cabor, melainkan ke rekening pribadi Meysa Alfhat, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) cabor atletik.
Menurut pengakuan Nadila, hal itu dilakukan karena belum ada rekening khusus dan Meysa berdalih Kevin Fabiano terlalu sibuk untuk mengurus pembukaan rekening. Namun, saat dikonfrontir kuasa hukum Kevin, Meysa malah mengatakan bahwa Nadila-lah yang meminta dana ditransfer ke rekening pribadinya.
Meysa juga mengklaim telah menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Kevin di sebuah hotel, disertai bukti foto tumpukan uang. Namun, tidak ada wajah Kevin dalam foto itu, yang langsung dibantah tegas oleh Kevin di hadapan majelis hakim.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait