Setelah ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2025, hasil efisiensi dan realokasi ini telah dilaporkan kepada DPRD sesuai ketentuan pada tanggal 27 Maret 2025.
"Kami sangat transparan, bahkan proses pembahasannya diupload oleh Pak Gubernur di kanal media sosial beliau. Warga masyarakat pun bisa mengakses struktur Pergeseran APBD 2025 dimaksud kapan saja dan dimana saja, di Website JDIH Pemda Provinsi Jawa Barat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait