BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bernapas lega bagi para pelanggan listrik! Di tengah berbagai isu kenaikan harga, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk rumah tangga dan kantor pada periode Triwulan II 2025 (April-Juni) tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini tentu menjadi angin segar bagi daya beli masyarakat dan diharapkan dapat mendorong daya saing dunia usaha di Tanah Air.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas menyatakan bahwa tarif tenaga listrik Triwulan II Tahun 2025 tetap sama dengan tarif yang berlaku pada Triwulan I Tahun 2025, sepanjang tidak ada ketetapan lain dari pemerintah. "Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Bahlil.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Perlu diketahui bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tarif listrik Triwulan II 2025 sendiri ditetapkan berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Secara akumulasi, seharusnya parameter-parameter ini menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah mengambil langkah bijak untuk mempertahankan tarif yang sudah ada.
Kabar baik ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Mereka dipastikan tidak akan mengalami perubahan tarif dan akan terus menerima subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait