Meskipun tarif listrik ditahan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk terus menggunakan energi listrik secara hemat dan bijak sebagai bentuk dukungan terhadap kemandirian energi nasional. Di sisi lain, PT PLN (Persero) tetap diwajibkan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh konsumen serta menjaga efisiensi dalam operasionalnya.
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan per kWh yang berlaku selama bulan April hingga Juni 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Dengan kepastian tarif listrik yang tetap ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam mengatur keuangan rumah tangga dan pelaku usaha dapat terus menjalankan aktivitasnya tanpa adanya beban tambahan biaya listrik.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait