Akibat perganiayaan itu, ujar Kompol Kurniawan, korban mengalami luka lebam di wajah, kepala, telinga, punggung, dan pinggang sebelah kanan. Korban sempat mendapatkan pengobatan di RSUD Bandung Kiwari. Korban juga mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
"Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Faisal Sofian," ujar Kompol Kurniawan.
Kapolsek Babakan Ciparay menuturkan, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Diketahui, video seorang pemuda terkapar dengan kepala berdarah akibat dianiaya empat pria di depan toko, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, viral di media sosial (medsos) pada Minggu (9/3/2025).
Aksi penganiayaan itu terekam kamera CCTV, Sabtu (8/3/2025) dini hari. Dalam video terlihat, kejadian berawal saat korban yang duduk sendirian di depan toko sambil memainkan handphone, didatangi seorang pria bertopi.
Setelah mengucapkan kata-kata, pelaku menendang korban. Sesaat kemudian, datang pelaku lain membawa balok kayu langsung memukul kepala korban. Akibatnya, korban tersungkur tak berdaya dalam posisi seperti bersujud.
Editor : Agus Warsudi