Kejanggalan muncul ketika Maulana menemukan dua pos anggaran yang tidak jelas peruntukannya, yaitu untuk "SD Pakuan Pajajaran" dan "Percontohan Balai Desa Istimewa" yang tertera pada kegiatan nomor 9 dan 10.
Lebih lanjut, penelusuran dalam Pergub tidak menemukan rincian atau poin program yang merujuk pada kedua kegiatan tersebut.
"Ini perlu kita kawal bersama. Dana sebesar itu tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan peruntukan. Jika tidak ada dalam Pergub pelaksanaan, seharusnya segera ada klarifikasi dari pihak terkait," katanya.
Maulana pun mendesak publik dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawasi realisasi anggaran ini guna mencegah potensi pemborosan atau penyalahgunaan dana.
Dia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama di tengah upaya efisiensi fiskal yang sedang gencar dilakukan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait